IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Keywords:
perlindungan hukum, perempuan, pencurian dengan kekerasan.Abstract
Pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu tindak pidana yang ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 365 KUHP serta rentan terjadi terhadap perempuan sebagai korbannya khususnya di kota Makassar. Kerugian akibat perbuatan ini meliputi harta benda dan fisik korban. Aturan restitusi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap korban. Penelitian empiris dilakukan untuk menganalisis fakta restitusi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Restitusi tidak terpenuhi, hal ini dikarenakan tidak adanya laporan terkait data korban yang pernah mengajukan permohonan restitusi dari 153 jumlah korban perempuan dalam 286 jumlah perkara yang telah diputus di pengadilan sejak tahun 2019 hingga 2020 di kota Makassar. (2) Kendala ini terletak pada faktor aparat penegak hukum yang sebagian masih kurang mengetahui dan memahami mekanisme aturan restitusi. Faktor masyarakat yakni para korban maupun pihak keluarga korban juga tidak satupun ada yang mengajukan permohonan restitusi. Selain itu, lahirnya kebijakan LPSK pada tahun 2020 juga menjadi kendala karena tidak memprioritaskan kasus ini untuk ditangani lebih lanjut.
References
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2009.
Baharuddin Lopa, Hukum Laut, Pelayaran, Perniagaan, Alumni, Bandung, 1997.
Bambang Waluyo, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, Depok: Rajawali Pers, 2017.
C. de Rover, To Serve & To Protect Acuan Universal Penegakan HAM, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Dikdik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita,Jakarta: Raja Grafindo, 2008.
Jeremy Bentham, Teori Perundang-Undangan Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Bandung: Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa, 2006.
Maya Indah, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Muhadar, Edi Abdullah dan Husni Thamrin, Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sisitem Peradilan Pidana, Surabaya: CV. Putra Media Nusantara, 2009.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002).
Philipus M. Hardjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan,Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Edisi 2, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017).
Sutan Remy Sjahdeini, et.al., Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta:Prestasi Pustaka, 2006.
Jurnal
Budi Pardamean Saragih, Analisis Hukum Terhadap Hak Menuntut Ganti Rugi Bagi Korban Pencurian Dengan Kekerasan Menurut KUHP, Legalitas: Jurnal Hukum, Vol. 13 No. 2,(Desember 2021). Hlm. 159.
Fauzy Marasabessy, Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 45 No.1, (Januari-Maret 2015). Hlm. 55.
Sherly Tricia Ningsih, Pemberian Ganti Rugi oleh Pelaku Kepada Korban Kejahatan Harta Benda Menurut KUHP, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 10 No. 2, (November 2014). Hlm. 49-58.
Wawancara
Ismail, Kepala Staf Unit Perlindungan Perempuan & Anak Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Wawancara, Makassar, 26 Februari 2021.
Bayu Murti Ywajono, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Wawancara, Makassar, 12 Maret 2021.
Timotius Djemi, Hakim Pidana Umum Pengadilan Negeri Makassar, Wawancara, Makassar, 23 Maret 2021.
Rezky Pratiwi, Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak & Disabilitas LBH Makassar, Wawancara, Makassar, 19 April 2021.
Websites
Edwin Partogi Pasaribu, Laporan Tahunan LPSK Tahun 2020.
https://lpsk.go.id/publikasi/detaillaporan/3342. Diakses 12 Mei 2021.