PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PERUSAKAN FASILITAS NEGARA YANG DILAKUKAN DEMONSTRAN DI KABUPATEN GOWA
Keywords:
Pertanggungjawaban, Pengrusakan, Fasilitas NegaraAbstract
Peristiwa perusakan fasilitas milik negara yang dilakukan demonstran di kabupaten Gowa merupakan suatu permasalahan yang kompleks yang timbul dari segala dinamika/perubahan sosial. Pertanggungjawaban para pelaku perusakan fasilitas negara yang dilakukan demonstran di Kabupaten Gowa, telah dilaksanakan sesuai hasil proses penyidikan dan penyelidikan dalam hal kepentingan pembuktian. Pasal-pasal yang memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana perusakan yang terjadi dijadikan sebagai landasan dalam menetapkan tersangka serta menindaklanjuti perkara kasus-kasus perusakan fasilitas umum milik negara secara prosedural. Terbuktinya para pelaku yang melakukan perusakan fasilitas umum milik negara oleh oknum massa berdasarkan data dan hasil wawancara di kantor POLRES Gowa selanjutnya di proses sesuai aturan yang berlaku guna dalam hal kepentingan pertanggungjawaban para pelaku atas perbuatannya di hadapan hukum.
References
Andi Hamzah. 2011. Delik-Delik Tertentu (Special Deliction) di dalam KUHP. Penerbit Sinar Graf'xka. Jakarta.
Novri Susan. 2009. Sosiologi Konflik & Isu-isu Konflik Kontemporer. Kencana Prenada. Jakarta.
Padmo Wahjono. 1984. Beberapa Masalah Ketatanegaraan Di Indonesia. Rajawali. Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Narasumber
Bripka Yusran Jafsur & Brigpol Ihmal Y.K Selaku Staf Unit Resmob & Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Gowa.
Bapak Ir. Sahadat Selaku Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa