RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KORPORASI DIBIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Keywords:
Korporasi, Tindak Pidana, Restorative Justice, Lingkungan HidupAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai penerapan restorative justice dalam tindak pidana korporasi dan karakteristik pendekatan restorative Justice dalam tindak pidana korporasi. Tipe penelitian ini adalah dengan mengunakan penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia belum mengatur penerapan restorative justice terhadap tindak pidana korporasi namun dalam tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sudah pernah menerapkan pendekatan restorative justice. Sehingga diperlukan Undang-undang yang mengatur pendekatan restorative justice terhadap tindak pidana korporasi melalui pendekatan pemberian kompensasi terhadap korban, program kerja sosial, Restitusi melalui model sistem pendekatan restorative justice: Unified Sytem, Dual Track Sytem, Mediation Sytem, Hybrid Sistem. Konsep sanksi Tindak pidana dalam pendekatan Restorative Justice adalah memberikan kompensasi kepada korban, program kerja sosial dan restitusi (menganti kerugian). Dalam menentukan karakteristik pendekatan restorative justice terhadap tindak pidana korporasi perlu menentukan karakteristik pertanggungjawaban korporasi, kartakteristik restorative justice di Indonesia dan implementasi restorative justice di berbagai negara sehingga dapat menentukan karakteristik tindak pidana yang dapat di restorative justice terhadap tindak pidana korporasi seperti: korban tindak pidana bukan manusia alamiah, pidana yang diancam denda menggunakan sistem kalilipat. Tindak pidana ringan yang dilakukan oleh korporasi dan tindak pidana bukan residivisme.
References
A.M. Syukri Akub & Sutiawati. 2018. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Perkembangan, Program Serta Prakteknya di Indonesia dan Beberapa Negara, Litera. Yogyakarta.
Achjani, Eva, Zulfa dan Indriyanto Seno Aji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung. 2011.
Adrew von Hierch, Julian V. Roberts, Antony Bottoms, Kent Roach And Mara Schiff, Restorative Justice And Criminal Justice: Comepeting or Reconcible paradigms?, Hart Publising Oqford And Portaland, Oregon, 2003.
Agus Rusianto, 2015, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori dan Penerapan, Kencana, Jakarta.
Ali, Mahrus. Dasar-dasar hukum pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Andi Hamzah, tanggal 25 April, 2012, Restorative Justice dan Hukum Pidana Indonesia”. Makalah disampaikan pada seminar nasionanal “Peran Hakim dalam Peningkatan Profesionalitas Menuju Paradigma Yang Agung”. Diselengarakan IHAKI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke-59.
Atmasasmita, Romli Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Prena Media, Bandung, 2003.
Bemmelen, Van. Hukum Pidana 1: Hukum Pidana Materi Bagian Umum, Binacipta, Bandung, 1987.
Daniel W. Van Ness end Karen heetderks Strong, 2010, Restorative Justice An Interoduction to Restorative Justice, Matthew Bender & Company, Inc., a member of the LexisNexis Group New Providence.
Dennis Sulivan dan Larry Tifft, Handbook Of Restorative Justice: A Global Perspective, Routledge Taylor dan Francis Grup, London And New York, 2006.
Dignan, James Understending Victims And Restoratif Justice, Open University Press.
Dwija Priyatno dan Muladi dan, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana, STIH, Bandung, 1991.
Dwitentang Priyatno, Kebijakan Legislatif tentang system pertanggungjawban Korporasi di Indonesia, CV Utomo, Bandung, 2004.
Eddy Q.S. Hiariej, 2015, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Greg Mantle, 2005, Restorative Justice and The Three Indivudial of Crimes, Internasional Jounal Of Criminology. 2005.
Hotmaulana Rafinus Hutaruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2013
Howard Zehr dan Barb Toews (2004). Critical Issues in Restorative Justice. New York: Criminal Justice Press. h. 194 dan 385.
John Braithwaite, John. Restorative Justice and Responsive Regulation, UniversityPress, Oxpord, New York Oxpord 2002.
Lilik Mulyadi (2015). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: PT Alumni,
Muladi dan Dwija Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana, STIH, Bandung, 1991
Schaffmeister, Nico Keijzer dan Sutorius, Hukum Pidana, diterjemahkan oleh J.E. Sahetapy, Liberty, Yokyakarta,1995.
Soetan K. Malikoel Adil, Pembaharuan hukum perdata Kita, PT Pembangunan, Jakarta, 1995.
Anggita Rezki Amelia "11 Perusahaan Migas dan Tambang Terkena Sanksi Pencemaran Lingkungan" Available from https://katadata.co.id/berita/2019/01/21/11-perusahaanmigas-dan-tambang-terkena-sanksi-pencemaran-lingkungan. (Diakses 21 Agustus 2019)
Prim Haryadi. (2017). Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 14(1), 124-149. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1416.
Sodikin. (2010). (2010) Penegakan Hukum Lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum.
Kristian Erdianto "Soal Penerbitan Izin Baru Pabrik Semen di Rembang, Ganjar Dinilai Membangkang", Availablefrom https://nasional.kompas.com/read/2017/02/24/19222541/soal.penerbitan.iz in.baru.pabrik.semen.di.rembang.ganjar.dinilai.membangkang?page=all. (Diakses 21 Agustus 2012
Syamsul Ma’arif. (2011). ”Rent Seeking Behaviour” dalam Relasi birokrasi dan Dunia Bisnis. NATAPRAJA. 263-276. DOI: https://doi.org/10.21831/jnp.v0i0.3264 h. 265