URGENSI PENGEMBANGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH

Authors

  • Beni Hartanto STIA YPPT Priatim Tasikmalaya

Keywords:

Pengembangan Organisasi Perangkat Daerah, Otonomi Daerah, Kapasitas Kelembagaan.

Abstract

Pengembangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki urgensi yang tinggi di tengah implementasi Otonomi Daerah di Indonesia. Otonomi daerah menuntut pemerintah daerah untuk mandiri, efektif, dan efisien dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik. Tuntutan ini secara langsung berdampak pada struktur, tugas, fungsi, dan tata kerja OPD sebagai pelaksana utama kebijakan daerah. Tanpa pengembangan organisasi yang terencana dan sistematis, OPD berpotensi mengalami disfungsi, ketidakmampuan beradaptasi, dan penurunan kualitas layanan, sehingga tujuan utama desentralisasi untuk mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai. Permasalahan mendasar seringnya penataan organisasi yang hanya didasarkan pada pertimbangan normatif atau politik semata, bukan pada hasil analisis beban kerja dan kebutuhan riil daerah. Konsekuensinya, banyak OPD yang strukturnya menjadi tidak proporsional, kurang fleksibel, dan tidak responsif terhadap perubahan lingkungan, baik internal maupun eksternal, sehingga pengembangan organisasi tidak lagi sekadar penyesuaian struktural, melainkan harus mencakup aspek kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, dan budaya organisasi agar OPD mampu bertransformasi menjadi organisasi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada kinerja. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah dalam upaya menjadikan OPD sebagai motor penggerak keberhasilan otonomi daerah.

References

Dwiyanto, A. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.

Nugroho, R. (2014). Organisasi Perangkat Daerah dan Good Governance. Rajawali Pers.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (sebelumnya).

Wibowo, B. (2018). Model Pengembangan Kelembagaan Pemerintah Daerah Pasca PP No. 18 Tahun 2016. Jurnal Pemerintahan Daerah, 8(3).

Jurnal Ilmiah dan Tesis:

Effendi, L. M. (2020). Upaya Perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Dalam Menciptakan Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Manajemen Pemerintahan, 1(1).

Handayani, S. (2021). Dampak Otonomi Daerah Terhadap Efektivitas Organisasi Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 15(2).

Lubis, R. (2016). Fleksibilitas Organisasi Perangkat Daerah di Era Desentralisasi. Jurnal Analisis Kebijakan Publik, 20(1).

Prakoso, P. (2019). Reformasi Birokrasi dan Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Jurnal Kebijakan Publik, 10(2).

Soleh, M. (2022). Kajian Kebutuhan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasca Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Jurnal Pengembangan Organisasi, 5(1).

Suhaimy, M. (2002). Penataan Organisasi Perangkat Daerah dalam Rangka Implementasi Otonomi Daerah. Tesis Magister, Universitas Brawijaya.

Syarif, A. (2017). Analisis Pengembangan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 4(1).

Published

2025-02-28

How to Cite

Hartanto, B. . (2025). URGENSI PENGEMBANGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH. Indonesian Journal Of Education and Humanity, 5(1), 1–8. Retrieved from http://ijoehm.rcipublisher.org/index.php/ijoehm/article/view/163

Issue

Section

Articles